Sunday, February 4, 2018

Cara gampang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan

Cara Gampang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan,

Berikut 6 Dokumen Penting untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan


1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah tanda bukti utama Anda memang tercatat sebagai peserta Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan. Ketika Anda mengundurkan diri dari kantor, terkena PHK atau hendak berpindah domisili ke luar negeri, pastikan Anda sudah mengantongi kartu ini dari kantor lama,

2. Kartu Tanda Penduduk/KTP atau Paspor

Selain Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga harus membawa KTP atau Paspor sebagai tanda bukti identitas diri.
Bawa KTP atau Paspor asli Anda yang masih berlaku dan lengkapi dengan fotokopi setidaknya 4 lembar untuk berjaga-jaga. Pasalnya, tidak semua kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan lokasinya berdekatan dengan tempat fotokopi. Lebih baik Anda mengantisipasi sendiri kebutuhan.

3. Kartu Keluarga

Sudah membawa KTP, masih perlu Kartu Keluarga juga? Benar. Untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus melampirkan KK asli di mana nama Anda sudah tercatat di KK tersebut.
Siapkan pula fotokopi KK kurang lebih 2-4 lembar. Jangan lupa memastikan bahwa KK Anda sudah ditandatangani oleh Kepala Keluarga.
Dokumen KK berlaku untuk peserta BPJS semua kategori kecuali pengurusan untuk WNI/WNA yang hendak meninggalkan Indonesia.

4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan (Parklaring)

Dokumen ini juga harus Anda sertakan bila Anda ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan sampai 100%. Berlaku bagi peserta yang mengundurkan diri atau resign sebelum usia pensiun, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai usia pensiun 56 tahun.
Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari perusahaan juga wajib dilampirkan oleh peserta BPJS yang berstatus warga negara Indonesia yang berniat pindah domisili ke luar negeri.
Apa saja isi surat keterangan berhenti kerja? Standarnya, surat ini memuat nama pekerja, tempat tanggal lahir, alamat, juga keterangan masa kerja hingga tanggal terakhir kerja.Surat juga harus dilengkapi dengan cap atau stempel perusahaan juga tanda tangan kepala HRD.

5.  Surat Keterangan Pengunduran Diri dari pemberi kerja ke Dinas Ketenagakerjaan

 

Surat ini merupakan surat dari perusahaan tempat Anda dulu bekerja kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Surat berisi penjelasan tentang status Anda sebagai tenaga kerja di perusahaan tersebut sejak tanggal x sampai tanggal x. Berikut keterangan posisi jabatan terakhir di perusahaan tersebut.
Pastikan surat ini memuat stempel perusahaan dan tanda tangan Kepala HRD kantor. Apakah perlu stempel atau legalisir dari Dinas Tenaga Kerja? Tidak perlu. Cukup stempel dari perusahaan dan tanda tangan dari pejabat yang berwenang saja. Itu sudah cukup untuk persyaratan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Anda.

6. Buku Rekening Bank untuk pencairan melalui transfer bank

Setiap langkah pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa pilihan mekanisme pencairan dana. Yaitu, melalui transfer bank, tunai atau cashless. Bila memilih mekanisme transfer ke rekening bank, Anda perlu menyertakan dokumen berupa buku tabungan rekening berikut fotokopi halaman depannya. BPJS Ketenagakerjaan membolehkan rekening bank apapun, selama itu memang rekening Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau rekening Anda sebagai ahli waris yang sah

sumber : https://www.halomoney.co.id

No comments:

AI

  Bagaimana Cara Kerja Kecerdasan Buatan AI bekerja dengan menggabungkan sejumlah besar data dengan cepat, pengolahan berulang, dan algori...