Petisi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan
menyebar luas hingga mendapat dukungan banyak orang dalam waktu singkat. Petisi
ini diinisiasi oleh penyanyi Danilla Riyadi. Dalam petisi itu Danilla
mengatakan dengan lugas: "RUU Permusikan tidak perlu dan justru berpotensi
merepresi musisi."
Danilla tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU
Permusikan. Koalisi ini didukung oleh ratusan musisi dari berbagai aliran.
Cholil Mahmud Efek Rumah Kaca dan Rara Sekar adalah dua di antaranya.
"Kami tetap mendukung upaya menyejahterakan musisi dan
terbentuknya ekosistem industri musik yang lebih baik, hanya caranya bukan
dengan mengesahkan RUU ini," demikian tulis rilis koalisi seperti yang
diterima Tirto.
Koalisi menuliskan bahwa RUU tersebut menyimpan banyak
masalah fundamental yang bisa menghambat perkembangan proses kreatif dan justru
merepresi para pekerja musik.
Beberapa pasal bermasalah yang dikritisi Koalisi Nasional
Tolak RUU Permusikan antara lain pasal empat, lima, tujuh, 10, 11, 12, 13, 15,
18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, 51. Koalisi mengatakan pasal bermasalah
ini adalah karena tidak pahamnya para penyusun RUU tentang apa yang hendak
diatur.
Misalnya soal Pasal 5 yang memuat larangan-larangan, seperti
tak boleh membikin lagu provokatif dan menghina agama. Pasal ini dianggap karet
dan bisa membatasi kreativitas musisi itu sendiri.
Koalisi juga menilai RUU ini memarjinalisasi musisi
independen dan berpihak hanya ke industri besar. Ini terlihat dari kewajiban
sertifikasi dan aturan soal distribusi karya musik yang hanya bisa dijalankan
oleh industri besar.
Petisi ini dimulai pada Minggu (3/2/2019). Ketika tulisan
ini mulai diketik, Senin (4/2/2019) sekitar pukul 10.36, ada 51.903 tanda tangan.
Dan ketika tulisan rampung, sekitar pukul 10.54, tanda tangan sudah mencapai 55
ribu lebih.
sumber : https://tirto.id
No comments:
Post a Comment