Cara Gampang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan,
Berikut 6 Dokumen Penting untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
1. Kartu Peserta BPJS
Ketenagakerjaan
Kartu peserta BPJS
Ketenagakerjaan adalah tanda bukti utama Anda memang tercatat sebagai peserta
Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan. Ketika Anda mengundurkan diri dari
kantor, terkena PHK atau hendak berpindah domisili ke luar negeri,
pastikan Anda sudah mengantongi kartu ini dari kantor lama,
2. Kartu Tanda Penduduk/KTP
atau Paspor
Selain Kartu Peserta
BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga harus membawa KTP atau Paspor sebagai tanda
bukti identitas diri.
Bawa KTP atau Paspor asli
Anda yang masih berlaku dan lengkapi dengan fotokopi setidaknya 4 lembar untuk
berjaga-jaga. Pasalnya, tidak semua kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
lokasinya berdekatan dengan tempat fotokopi. Lebih baik Anda mengantisipasi sendiri
kebutuhan.
3. Kartu
Keluarga
Sudah membawa KTP,
masih perlu Kartu Keluarga juga? Benar. Untuk mencairkan dana BPJS
Ketenagakerjaan, Anda harus melampirkan KK asli di mana nama Anda sudah
tercatat di KK tersebut.
Siapkan pula fotokopi KK
kurang lebih 2-4 lembar. Jangan lupa memastikan bahwa KK Anda sudah
ditandatangani oleh Kepala Keluarga.
Dokumen KK berlaku untuk
peserta BPJS semua kategori kecuali pengurusan untuk WNI/WNA yang hendak
meninggalkan Indonesia.
4. Surat
Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan (Parklaring)
Dokumen ini juga harus
Anda sertakan bila Anda ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan sampai 100%.
Berlaku bagi peserta yang mengundurkan diri atau resign sebelum usia pensiun,
peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai usia pensiun 56 tahun.
Surat Keterangan Berhenti
Bekerja dari perusahaan juga wajib dilampirkan oleh peserta BPJS yang berstatus
warga negara Indonesia yang berniat pindah domisili ke luar negeri.
5.
Surat Keterangan Pengunduran Diri dari pemberi kerja ke Dinas
Ketenagakerjaan
Surat
ini merupakan surat dari perusahaan tempat Anda dulu bekerja kepada
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Surat berisi penjelasan
tentang status Anda sebagai tenaga kerja di perusahaan tersebut sejak tanggal x
sampai tanggal x. Berikut keterangan posisi jabatan terakhir di perusahaan
tersebut.
Pastikan surat ini memuat
stempel perusahaan dan tanda tangan Kepala HRD kantor. Apakah perlu stempel
atau legalisir dari Dinas Tenaga Kerja? Tidak perlu. Cukup stempel dari
perusahaan dan tanda tangan dari pejabat yang berwenang saja. Itu sudah cukup
untuk persyaratan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Anda.
6. Buku
Rekening Bank untuk pencairan melalui transfer bank
Setiap
langkah pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa
pilihan mekanisme pencairan dana. Yaitu, melalui transfer bank, tunai atau cashless. Bila memilih
mekanisme transfer ke rekening bank, Anda perlu menyertakan dokumen berupa buku
tabungan rekening berikut fotokopi halaman depannya. BPJS Ketenagakerjaan
membolehkan rekening bank apapun, selama itu memang rekening Anda sebagai
peserta BPJS Ketenagakerjaan atau rekening Anda sebagai ahli waris yang sah
sumber : https://www.halomoney.co.id
No comments:
Post a Comment